Wakil Jaksa Agung RI Berikan Pelayanan kepada Masyarakat Dengan Memperbaiki Sistim Pelayanan yang Lebih Agile Tidak Diskriminasi Lebih Adil dan Nyaman Memiliki Kepastian Hukum Serta Berbasis IT

    Wakil Jaksa Agung RI Berikan Pelayanan kepada Masyarakat Dengan Memperbaiki Sistim Pelayanan yang Lebih Agile Tidak Diskriminasi Lebih Adil dan Nyaman Memiliki Kepastian Hukum Serta Berbasis IT
    Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta

    JATIM - Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta memberikan pengarahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Birokrasi dan Zona Integritas di Lingkungan Kejaksaan RI bertempat di Goodrich Suites Artotel Portfolio Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang berlangsung pada Rabu 09 Februari 2022 s/d Kamis 10 Februari 2022. 

    Hadir dalam Bimtek Birokrasi dan Zona Integritas di Lingkungan Kejaksaan RI yaitu Plt.Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Dr. Firdaus Dewilmar, S.H. M.Hum., Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Narendra Jatna, Sekretaris Deputi RB Kunwas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Disusul para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi selaku Ketua Tim Penilai Daerah (TPD), Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri, dan Para pejabat Eselon IV Kasubagbin di seluruh Indonesia secara daring dari ruang kerjanya masing-masing. 

    Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta mengatakan, saat ini Reformasi Birokrasi Pemerintah Indonesia sudah berada pada fase ketiga atau terakhir dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. 

    Menurut Wakil Jaksa Agung RI, melalui kedua pedoman tersebut, instansi pemerintah pusat dan instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai menerapkan secara bertahap Reformasi Birokrasi.

    “Reformasi Birokrasi Kejaksaan pada hakekatnya bukan hal yang baru dimana sebelumnya pada tahun 2005 lalu, Kejaksaan telah mencanangkan program pembaruan. Sebagai hasil dari Program Pembaruan tersebut, telah ditandatangani 6 (enam) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia yang mencakup pembaruan di bidang Rekrutmen, Pendidikan dan Pelatihan, Standar Minimum Profesi Jaksa, Pembinaan Karir, Kode Perilaku Jaksa serta pembaruan di bidang Pengawasan, ” ujar Wakil Jaksa Agung RI, Rabu (9/2/2022) 

    Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa 6 (enam) program pembaruan merupakan modal yang sangat besar bagi Kejaksaan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi yang pada hakekatnya bersifat lebih menyeluruh dan menyentuh seluruh aspek organisasi, bila dilihat dari Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

    Wakil Jaksa Agung RI melanjutkan, Kejaksaan RI mulai melaksanakan Program Nasional Reformasi Birokrasi sejak tahun 2008, dan melalui Reformasi Birokrasi ini diharapkan akan tercipta organisasi Kejaksaan yang modern dan lebih mengutamakan pelayanan publik dalam penegakan hukum melalui pembenahan sistem baik sesuai 8 (delapan) area perubahan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui Penilaian Mandiri Pelaksaanan Reformasi Birokrasi serta Pelaksanaan Mandiri Zona Integritas melalui 6 (enam) area perubahan yang dilaksanakan oleh satuan / unit kerja.

    “Saya meminta untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang harus diawali dari diri sendiri dengan komitmen kuat disertai integritas dan konsistensi. Momentum Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang sedang dan akan dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sebagai sarana efektif untuk mewujudkan perubahan dan peningkatan kinerja serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, ” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

    Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung RI mengatakan sebagai Aparat Penegak Hukum dan dalam konteks penegakan hukum, haruslah ada perubahan paradigma dengan menitikberatkan pada upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani. Sebab diketahui bersama bahwa pelaksanaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sudah cukup masif di seluruh Indonesia, dan maka dari itu perlu dilaksanakan dengan baik dan dipublikasikan.

    Terakhir, Wakil Jaksa Agung RI menekankan dan mengingatkan kepada seluruh satuan kerja, dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar secara rutin memperbaiki sistem pelayanan lebih agile (responsive), tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman, memiliki kepastian hukum dan berbasis IT.

    Menurut Wakil Jaksa Agung RI, pelayanan kini didorong untuk bertransformasi menjadi e-services, terlebih di era pandemi Covid-19 seperti saat ini. 

    Maka dengan begitu, Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Komite IT meminta kepada seluruh satuan kerja untuk memanfaatkan infrastruktur IT secara maksimal serta akan mendorong pelaksanaannya dan untuk itulah dirinya meminta masukan terkait kendala signifikan yang ada sehingga dapat dilakukan evaluasi. 

    Bimbingan Teknis (Bimtek) Birokrasi dan Zona Integritas di Lingkungan Kejaksaan RI dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen. (*) 

    JATIM
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jatim Tutup Gelaran Turnamen Bulu...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 0804/Magetan  Cek Secara Langsung Kesiapan Dapur Sehat di Wilayah Kabupaten Magetan
    Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Penilaian Lomba Kebersihan Lingkungan Antar RW Kelurahan Magetan
    Banyuwangi Terus Komitmen Tingkatkan Akses Layanan Air Minum Inklusif

    Ikuti Kami