Tim Gabungan Kejagung Bersama Kejati Jatim dan Kejari Gresik Tangkap DPO Kasus Penggelapan Aset Bank BCA

    Tim Gabungan Kejagung Bersama Kejati Jatim dan Kejari Gresik Tangkap DPO Kasus Penggelapan Aset Bank BCA

    SURABAYA - Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejati Jatim dan Kejari Gresik berhasil menangkap DPO asal Kejari Gresik, Amir Djoewito (57) atas kasus penggelapan aset PT. Bank BCA Tbk sebesar Rp13.286.620.172, -

    Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH. MH., mengatakan, Amir Djoewito (57) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di seputaran Jl. Embong Malang, Kota Surabaya, Jawa Timur Pada Rabu (25/5/2022) sekitar Pukul 20.30 WIB setelah di intai selama kurang lebih 3 bulan.

    "Terpidana Amir Djoewito (57) warga Jl. Tembaan Tengah, Blok A No. 1 RT 001 RW 009 Kel. Bubutan Kec. Bubutan, Kota Surabaya, merupakan Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR), yang merupakan perusahaan pabrik kayu olahan di jalan raya Iker - Iker Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung bersama Kejati Jawa Timur dan Kejari Gresik setelah di memastikan kebiasaanya terpidana keluar rumah, akhirnya terpidana berhasil di tangkap saat berada di Restoran New Panorama Jalan Embong Malang No. 78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan mahkamah agung RI Nomor : Print – 03 / M.5.27 / Eoh.3 / 05 / 2022, " ungkap Fathur.

    Ia menjelaskan, penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp. 13.000.000.000, - (Tiga Belas Milyard Rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 25.000.000, - (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidanapengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

    Setelah ditangkap selanjutnya terpidana Amir Djoewito (57) di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut, " tandasnya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimda Jatim Lakukan Pengecekan Harga...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolda Jatim Pimpin Pakta Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Muspika Hadiri Tasyakuran JUT Bersama Dinas TPHP Kabupaten Jember dan Petani
    Ra Hamid Wahid Sebut Wakaf Sebagai Pilar Ekonomi Menuju Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
    Kejati Jatim Kembali Tahan Tersangka Kredit Fiktif di Jember Rp.125 Miliar

    Ikuti Kami