JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum menanggapi adanya pemberitaan di sejumlah media online terkait judul “Psikotes Viral dan Kesehatan Diberi Nol, Ketua DPD RI Minta Kejagung Beri Penjelasan".
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Siaran Persnya, Kamis (6/01/2022) menyampaikan beberapa hal terkait dengan Nilai O ( Nol ) pada pengumumam seleksi bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ).
Bahwa angka 0 (Nol) pada kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat seperti tes psikotes, kejiwaan maupun Kesehatan, ” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard.
Dijelaskan dalam sub tes tersebut, nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1, dimana 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 1 merupakan bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS).
“Berbeda dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, Kesamaptaan, Beladiri atau Praktek Kerja, kisaran penilaiannya adalah angka 0-100, ” terangnya.
Kapuspenkum menyebut sejak pengumuman awal seleksi CPNS Kejaksaan pada tanggal 30 Juni 2021, sub tes yang dilakukan di Kejaksaan RI terbuka untuk semua calon.
“Bahwa komponen penilaian terdiri dari sub tes yang memiliki nilai dan ada yang bersifat menggugurkan, yakni Psikotes, Kejiwaan dan Kesehatan, ” bebernya.
Dimana tiga sub tes yang bersifat menggugurkan mutlak diperlukan dalam rangka menjaring calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum, yang tidak hanya memerlukan kecerdasan secara intelektual.
“Namun juga didukung dengan kesiapan mental, potensi, psikis, maupun Kesehatan jiwa serta Kesehatan fisik yang mumpuni, ” jelasnya.
Leonard juga mengungkapkan bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas, penunjukkan tim konsultan SDM yang menjalankan psikotes dan tes kejiwaan dilakukan secara lelang terbuka melalui e-procurement/lelang elektronik, sehingga independensinya terjaga.
Sedangkan tes Kesehatan, diselenggarakan secara serentak di rumah sakit-rumah sakit daerah yang selanjutnya dinilai secara terpusat oleh Tim Dokter Independen Kejaksaan, sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan.
"Dari penjelasan di atas, Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas yang dimaksud, " pungkasnya. (Jon)