SURABAYA - Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, mengungkap dan menangkap 7 (tujuh) orang penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan oknum pegawai negeri silpil (PNS).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari hasil pengungkapan kasus Narkoba itu Polisi mengamankan 7 (Tujuh) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
“Ada 7 orang yang sudah diamankan dan dari ketujuh orang tersebut terdapat 1 oknum PNS, ”kata Kombes Pol Dirmanto.
Masih kata Kombes Dirmanto, ketujuh orang yang diamankan Polisi, adalah inisial HP, (42) PNS warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer di Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
Sedangkan tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25), warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang.
Sementara itu Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengungkapkan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 salah satu tempat hiburan malam Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil, " kata Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Kamis (16/5).
Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat Bersih 0.622 gram.
“Ketujuh orang tersebut Hasil Tes Urinenya Positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine, ”jelas AKBP Windy.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Saat ini lanjut AKBP Windy, terhadap penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
“Selanjutnya para tersangka pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut, ”pungkas AKBP Windy.