JEMBER - Dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, menurunkan seluruh unsurnya, untuk melakukan operasi yustisi pengawasan protokol kesehatan (Prokes) masyarakat, pada Senin 11/10/2021 di Jalan Raya Brawijaya depan Makoramil 0824/12 Kaliwates.
Operasi yang melibatkan semua unsur terkait seperti TNI Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Suwarno, personel Polres Jember dipimpin Iptu Heru S, Personel Satpol PP Kabupaten dipimpin M Nur Syamsu, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember. Dalam kegiatan tersbeut sekitar 40 warga yang melanggar prokes diberikan sanksi oleh petugas operasi, diantaranya 19 orang disanksi teguran dan 21 orang disanksi kerja sosial pembersihan halaman Makoramil 0824/12 Kaliwates. Kata Kapten Inf Suwarno yang menjabat Perwira seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0824 sekaligus Plh Danramil 0824/12 Kaliwates.
Menyikapi kegiatan tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat di konfirmasi menyampaikan terima kasih kepada unsur Gugus Tugas Covid 19 yang telah menjalankan program pengendalian dengan melakukan operasi yustisi tersebut.
Dalam posisi perkembangan pandemi Covid 19 seperti sekarang ini, kegiatan kita fokuskan pada pengendalian dalam mengantisipasi lonjakan perkembangan, untuk itu saya sangat berharap masyarakat jangan sampai abai terhadap prokes. Tegas Dandim 0824/Jember sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember tersebut. (Siswandi)