JEMBER - Bertempat di kantor perpajakan Jln.Karimata No.54 A Gumuk Kerang Kel urahan Sumbersari kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, pada Kamis 14/10/2021, dilaksanakan pengenalan aspek penegakan Hukum dan pelayanan penerimaan pajak, dengan narasumber salah satunya Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tri Ariyono Pinastiko ( Plh Kepala KPP Pratama Jember ), Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf La Ode muhammad Nurdin, sekaligus didaulat sebagai salah satu narasumbernya, perwakilan dari staf desa dan kecamatan di Kabupaten Jember.
Dalam Sambutannya Tri Ariyono Pinastiko Plh Kepala KPP Pratama Jember ), melaporkan bahwa yang hadir dalam acara ini adalah kades/perwakilan perangkat desa dari 25 desa di Kab.Jember.
Perlu saya sampaikan pajak ini bagi negara adalah tulang punggung, halal ini sudah tercantum dalan UU pajak di gunakan untuk kepentingan negara dan rakyat, Besar harapan kami para perwakilan desa untuk menjadi contoh dalam kepatuhan pembayar dalam pajak. Pungkas Tri Ariyono P.
Dalam materinya Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin pada intinya memaparkan Edukasi Perpajakan dengan tema Mengenal Aspek-Aspek Penegakan Hukum dan Pelayanan untuk Pencapaian Penerimaan Pajak Tahun 2021 sehubungan dengan Zona Integritas Wilayah Bersih dan Bebas Melayani ( ZIWBBM ), betapa pentingnya kepada semua pihak untuk sadar dan selalu tertib pajak, dalam mendukung pembangunan nasional, .
Usai kegiatan Dandim 0824/Jember saat diwawancarai menyatakan, bahwa pajak ini merupakan instumen strategis dalam pembangunan nasional, kesadaran, ketaatan dan ketertiban kita dalam membayar pajak merupakan bagian dari peran kita dalam mesukseskan pembangunan.
Diera digitalisasi seperti sekarang ini, membayar pajak adalah bagian dari bela negara kita. Karena dengan tertib membayar pajak berarti kita mendukung kelancaran pembangunan bangsa. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)